Total Pageviews

Monday, August 13, 2012

Ppn dan Pph

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang Undang No. 42 Tahun 2009


Pajak penghasilan (Pph) adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.

Sejarah Pph

cikal bakal Pph atau pajak penghasilan sudah dimulai sejak zaman romawi kuno yaitu dngan adanya pungutan yang bernama tributum.
pengenalan pajak secara eksplisit yang sudah diatur undang undang yang diberi nama income tax baru ditemukan  sekitar tahun 1799 di Amerika Serikat. pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, di mana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites".
pada tahun 1646 di massachusettes dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.

Undang Undang No 7 Tahun 1991 
Undang Undang No 36 Tahun 2008 
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai
http://repository.beacukai.go.id/peraturan/2011/11/9502dab77dba-uu-nomor-8-1983.pdf
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1994/11TAHUN~1994UU.HTM
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2000/18TAHUN2000UU.htm
www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/42TAHUN2009UU.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan

 

No comments:

Post a Comment