1. Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa
jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan
tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang
terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis )
dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga
lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus
dapat mengesampingkan hukum yang umum.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan
hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana
dan semua pekerjaan dilakukan sendiri,
merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam
melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha
dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak
ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai
seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2
fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan
40 jam seminggu, kecuali ada ijin
penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan
perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau
lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur
pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja
yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program
Jamsostek (pasal 99)5. Bentuk Bentuk Badan Usaha
1) Perusahaan
Perorangan (U.D.)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan
Komanditer (C.V.)
4) Perseroan
Terbatas (P.T.)
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (
akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta
ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta pendirian
memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3) Paling sedikit
modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan
UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan
terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai
Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan
ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995
tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain
tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam
akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain
modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan,
modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah
yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah
yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal
yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan
dalam jumlah Uang.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
v Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
v Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
v Sisa hasil usaha
(SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi
berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
v Modal diberi
balas jasa secara terbatas.
v Koperasi bersifat
mandiri.
8. Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang
sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1) Pengadilan
Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2) Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran
yayasan kepada pengadilan jika
yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam
jangka waktu yang ditentukan.
3) Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang
memiliki izin menjalankan pekerjaan
sebagai akuntan publik
9. Badan Usaha Milik Negara
BUMN
adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
v Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya
v Mengejar keuntungan
v Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
v Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan
koperasi
v Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi,
dan masyarakat.
Kawan, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
ReplyDeleteDesember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5