1. Standar kontrak
Pengertian
• adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih
dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah
tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan
perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
— perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam
bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
— is one in which there is great disparity of bargaining
power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by
the stronger party or forego the transaction.
— Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai
patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa
kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh
syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir
tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi
atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi
model, rumusan, dan ukuran.
Macam-Macam
Perjanjian
1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak,
perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu
pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang
membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
SYARAT SAHNYA
PERJANJIAN PASAL 1320 KUHPerdata
1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang
membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang
yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa
pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th
bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah
19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku
secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah
suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai
suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
hukum perjanjian
(Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian)
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang
berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang
berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak;
persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang
memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan
pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1. dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat melayani
transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas
transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi;
2. dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya,
tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya;
3. demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara
tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah
sesuai kebutuhan;
4. isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih
dahulu secara sepihak;
5. dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal.
No comments:
Post a Comment