Total Pageviews

Monday, December 12, 2016

Review JAFRA #Part 1

Waaaa wa waaaa.. (Agak lebay)iyalah secara ini tulisan pertama saya di penghujung tahun 2016 ini Hiks hiks
Hampir 2tahun saya absen dari perblogeran dan sekarang saya lagi mood nulis , oke langsung aja yaa, Sebenernya udah lama banget saya mau ngepost tentang JAFRA , apasih jafra? Saya kasih sedikit sekilas tentang JAFRA ya, JAFRA, perusahaan kecantikan global terkemuka dengan sistem penjualan langsung melanjutkan 59 tahun perjalanannya di DUNIA kecantikan selalu berkembang dan terus memperluas kehadirannya di seluruh DUNIA. JAFRA telah mengubah kehidupan orang di banyak negara dengan semangat untuk pemberdayaan perempuan dan keluarganya yg terus berkembang. JAFRA Cosmetics International melalui anak perusahaannya, JAFRA Cosmetics Indonesia telah menandai ekspansi bisnisnya di Indonesia.

JAFRA menjadi perusahaan kecantikan GLOBAL terkemuka dgn ratusan produk yg dikembangkan dari kombinasi bahan2 alami terbaik dan teknologi kecantikan yg canggih.

Saat ini JAFRA berada di bawah naungan grup perusahaan raksasa VORWERK yang berada diposisi TOP 5 PERUSAHAAN GLOBAL. Oleh karena itu, kredibilitas JAFRA tdk diragukan lagi.

Nah pokoknya itu deh ya , secara saya juga pengguna baru Jafra dan sedikit mau review tentang Jafra selama kurang lebih 6bulan pemakaian Jafra.
Sebelum ke Jafra mau cerita sedikit yaa tentang riwayat pemakaian cream dokter.

Dari dulu waktu kuliah saya termasuk orang yang pilih2 dalam masalah kecantikan , walaupun muka saya ngga mulus tapi saya tetep selektif dalam memilih produk kecantikan, termasuk dalam memilih cream wajah. Cream wajah pertama saya setelah sercing dan lihat review2 diblog akhirnya pilihan saya jatuh pada LBC (London Beauty Center) yang ada di Jalan Margonda depok. disitu dia sudah menuliskan bahwa semua produk LBC itu Halal. Hal terpenting juga nih dalam pemilihan kosmetik sebagai umat muslim, harus tau komposisi dan cara olahnya seperti apa.. Dan saya agak sedikit tenang krn LBC sudah bersertifikat halal. Kurang lebih 2tahun saya setia pakai LBC tapi kejenuhan mulai datang, iya jenuh krn menurut mata kepala saya, wajah saya gak berubah apa2 , gak putih2(dulu masih ngebet pengen putih) padahal cream malamnya sudah dinaikin kadar kekuatan memutihkannya ceilaaaaahh bahasanya ,tapi gak ngaruh juga dimuka saya. komedo pun masih sering muncul mungkin karena saya tipe orang pemales kali ya, jarang banget sama yang namanya Facial. Pernah dulu waktu masih pakai LBC saya cobain facial treatment nya dan ternyata sakiiiiitttt , dan dari situ saya agak sedikit kapok sih sebenernya untuk masalah facial. Tapi untuk menghilangkan jerawat cream jerawat LBC ini ampuh lhoo selama saya pakai LBC muka saya gak pernah timbul yang namanya jerawat.kalau timbul jerawat langsung aja totol pakai cream nya , besoknya lenyap tu jerawat cliiingg cliing cliiing .

dan akhirnya pada suatu hari 😂 saya liat temen ngeshare mukanya di Path. Dan woooow muluuuus dan putih bangeeet. Karna rasa penasaran saya , langsung deh saya iseng2 tanya ke dia dan ternyta dia pakai Dr. Ida skin care . okee krn kejenuhan saya dengan si LBC pindahlah saya ke cream Dr.Ida skin care. Lucu nya selama saya Pakai cream Dr.ida saya belum pernah sama sekali konsul!! Hahhah dikarenakan lokasi Dr.ida yg cukup jauh yaitu di bogor , jd saya cuma bisa konsul lewat BBM dan beli cream secara online. Gak bertahan lama cuma sekitar 1tahunan saya pakai Dr.ida skincare tbtb saya nemu postingan kakak kelas tentang Jafra , eh gak beberapa lama saya di chat sama si kaka yg baik ituu dan mencoba memperkenalkan produk Jafra nya. Sekilas waktu saya lihat harganya WOOW MAHAL bangetttttt itu yang ada di fikiran saya.

Nextt #part2 still in Jafra Review😊

Wednesday, July 29, 2015

Basic Cardigan Ready Stock

Assalamualaikum,

sisshouse present basic cardigan , long cardi and baby cardigan ready stock for all colour.
please visit my Instagram and follow @sisshouse to see my collection.

SEMUA BASIC CARDIGAN READY STOCK
.
UKURAN MULAI DARI :
�� ALL SIZE ( S-M) p45 ld 90 @45rb
.
�� FIT XL (L-XL) p65 ld 110 @50rb
.
Bahan?? Rajut spandek halus adem ��
Elastis?? Iya, mengikuti bentuk tubuh
.
Kalau mau order gimana??
.
Silahkan add salah satu saja ya,,agar tidak menyusahkan admin karna double order.
.
Line = @nhc6536h (pakai "@" yaa)
Whatsapp = 085691191514
BBM = 53EB191A
.
Mau dropship?? Silahkan hubungi kontak yang sudah tersedia.
.
Pengiriman dari mana??
JAKARTA

Harga sudah termasuk ongkir? Belum ya..
.

Happy shooping^^

Saturday, May 17, 2014

NEGARA NEGARA YANG PALING BANYAK MENGACU PADA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD (IFRS)


             IFRS adalah standar akuntansi internasional yang kini diseapakati oleh banyak Negara di dunia, terutama Negara yang termasuk dalam kelompok G 20. Berikut ini merupakan negara-negara yang paling banyak mengacu pada IFRS dalam pelaporan keuangan perusahaan-perusahaan di dalamnya.

Alasan digunakannya Hukum Kode dan Hukum Umum
1.    Hukum Kode
       Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
       Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut. Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum Europe Continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya.
       Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
2.    Hukum Umum
       Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
       Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum (Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis).

1.      Meksiko
       Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
2.      Korea Selatan
       Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, di mana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3.      Kanada
       Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak

Salah satu faktor penerapan IFRS dalam suatu Negara adalah sistem hukum yang dianut dalam Negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua orientasi dasar system hukum yang dianut dalam berbagai Negara yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus).
Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya dapat diketahui bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang menganut sistem hukum kode (sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum yang dikenalkan dan dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh karena itu, tidak heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat, Meksiko merupakan Negara yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea Selatan merupakan Negara yang mendapati campur tangan Jepang dan Perancis dimana kedua Negara tersebut menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah diketahui bahwa Kanada merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena itu, Kanada menganut hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode disebut juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara makro”. 
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah IFRS.

Friday, March 28, 2014

SEPUTAR INTERNATIONAL FEDERATION OF ACCOUNTANT (IFAC) DAN INTERNATIONAL ACCOUNTING STANDARD BOARD (IASB)

Di lingkup global, pada awalnya sebenarnya ada dua badan penyusun standar yang berkaitan dengan praktik akuntansi secara internasional  salah satunya adalah The International Federation of Accountant (IFAC) IFAC didirikan oleh badan profesi akuntan dari 63 negara pada bulan Oktober 1977
IFAC lebih memfokuskan pada upaya pengembangan International Standard Audits (ISA), kode etik, kurikulum pendidikan, dan kaidah-kaidah bagi akuntan dalam berbisnis
International Accounting Standard Board (IASB) adalah salah satu lembaga yang menerbitkan International Financial Reporting Standard (IFRS)
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Struktur IFRS International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi.
  • Pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
  • Ke-dua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
  • Ke-tiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
  • Ke-empat adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
            Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti,. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.
DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP PENDIDIKAN
Dampak konvergensi IFRS untuk bidang pendidikan antara lain :
  1. Perubahan mind stream dari rule-based ke principle-based
  2. Banyak menggunakan professional judgement
  3. Banyak menggunakan fair value accounting
  4. IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan IFRS lain
  5. Semakin meningkatnya ketergantungan ke profesi lain.
  6. Perubahan text-book dari US GAPP ke IFRS.
DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP BISNIS
Selain dampak terhadap dunia pendidikan IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik “Dampak konvergensi IFRS terhadap Bisnis” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin :
  1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
  2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
  3. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.
  4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.
  5. principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
  6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.

KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN BAGI PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DIBURSA EFEK

Agustus 2012, Bapepam dan LK telah menerbitkan satu peraturan yaitu Peraturan Nomor X.K.6 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-431/BL/2012  tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Penerbitan peraturan ini mencabut Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Kewajiban  Penyampaian Laporan Tahunan Bagi  Emiten  dan Perusahaan Publik dan  Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di Negara Lain.
Penyempurnaan Peraturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan Emiten dan Perusahaan Publik sebagai sumber informasi penting bagi pemegang saham dan masyarakat dalam membuat keputusan investasi. Dalam peraturan tersebut antara lain diatur mengenai kewajiban penyampaian bentuk, dan isi laporan tahunan.
Beberapa poin penting perubahan peraturan ini antara lain:
Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan
Emiten atau Perusahaan Publik (EPP) wajib menyampaikan hardcopy laporan tahunan sebanyak dua rangkap (satu diantaranya asli) juga dalam bentuk softcopy. Laporan tahunan wajib dimuat di website EPP dan dapat diakses setiap saat. Bagi EPP yang dual listing (terdaftar juga di bursa Negara lain) dapat mengikuti ketentuan otoritas di Negara lain tersebut, disampaikan pada tanggal yang sama, dan memuat informasi yang sama.
Ketentuan Umum dan Iktisar Data Keuangan Penting
Laporan tahunan memuat tambahan informasi CSR secara rinci dalam subjudul sendiri. Penyajian iktisar data keuangan penting dalam bentuk perbandingan selama tiga tahun (sebelumnya 5 tahun). Jika EPP pernah mengalami suspensi saham, maka EPP wajib menjelaskannya dan tindakan perusahaan dalam menyelesaikannya.
Laporan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Dalam laporan Dewan Komisaris, Dewan Komisaris memberikan penilaian terhadap kinerja Direksi, Dewan Komisaris juga memberikan pandangan atas prospek usaha yang disusun Direksi. Sementara dalam laporan Dewan Direksi, Direksi wajib memaparkan kinerja perusahaan, gambaran tentang prospek usaha, penerapan tata kelola perusahaan dan perubahan komposisi anggota Direksi dan alasan perubahannya (jika ada).
Profil Perusahaan.
Pengungkapan pemegang saham utama dan pengendali perusahaan sampai kepada pemilik individu dalam bentuk skema dan diagram. Artinya jika pemilik mayoritas adalah berbentuk entitas, maka entitas tersebut terus ditelusuri keatasnya sampai menemukan nama pemilik secara individu. EPP juga wajib mengungkapkan informasi mengenai jasa yang diberikan, fee, dan periode penugasan yang telah dilakukan oleh profesi penunjang pasar modal yang memberikan jasa berkala terhadap EPP tersebut.
Analisis dan Pembahasan Manajemen
EPP wajib mengungkapkan secara komprehensif mengenai analisis kinerja keuangan berikut penyebab dan dampaknya. Rincian informasi material seperti investasi, ekspansi, divestasi, penggabungan/peleburan usaha, akusisi, restrukturisasi utang/modal, transaksi afiliasi, dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Tata Kelola Perusahaan
EPP diwajibkan mengungkapkan prosedur dasar penetapan dan besarnya remunerasi anggota Dewan Komisaris/Direksi, khusus untuk Direksi diungkapkan hubungan antara remunerasi dengan kinerja perusahaan. EPP juga harus menjelaskan kebijakan perusahaan dan pelaksanaan rapat Dewan Komisrasi/Direksi/Komite Audit dan frekuensi serta tingkat kehadirannya. EPP juga harus mengungkapakan independensi Komite Auditnya.
EPP juga harus mencantumkan mengenai unit audit internalnya, sistem pengendalian internal dan manajmen resiko, pengungkapan penghargaan dan sanksi yang dikenakan kepada Perusahaan/Dewan Komisrasi/Direksi, pengungkapan kode etik dan budaya perusahaan, dan pengungkapan whistleblowing system.
Corporate Social Responsibility
Bahasan terkait kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan antara lain terkait aspek: lingkungan hidup; praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; pengembangan sosial dan kemasyarakatan; dan tanggungjawab produk. CSR dapat disampaikan dalam laporan tahunan atau laporan tersendiri.
Laporan Keuangan Audited
Laporan keuangan tahunan yang dimuat dalam laporan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang telah diaudit oleh akuntan dan memuat pernyataan pertanggungjawaban atas laoran keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan VIII.G.11 tentang tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan atau X.E.1 tentang kewajiban penyampaian laporan berkala oleh perusahaan efek.
Tanda Tangan Dewan Komisaris dan Direksi
Laporan tahunan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat. Hal ini sebagai bukti pertanggungjawaban anggota Dewan Komisrasi dan Direksi atas kebenaran isi laporan tahunan.
Pemberlakuan Peraturan.
Pertauran ini berlaku untuk penyusunan laporan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada atau setelah tanggal 31 Desember 2012.

Friday, November 1, 2013

RESUME ETIKA DALAM DUNIA BISNIS



Intinya etika ini sangat penting untuk kehidupan bersosialisasi, aplagi untuk hubungan bisnis etika sangat dibutuhkan untuk menghadapi para klien yang berbeda watak serta sifat. Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang. Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, maka lama kelamaan akan menjadi kebiasaan., Norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
Dalam upaya untuk menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain yaitu
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial
3. Mempertahankan jati diri
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

Kelompok 8
Nama kelompok :
·         Godlif Saputro 23210029
·         Muhammad Ali Rafsanjani 24210630
·         Novianto Pratama 25210020
·         Riko Hanjaya 25210958
·         Sicilia Indriyani 29210429
·         Yandra Pratama 28210590