IFRS
adalah standar akuntansi internasional yang kini diseapakati oleh banyak Negara
di dunia, terutama Negara yang termasuk dalam kelompok G 20. Berikut ini
merupakan negara-negara yang paling banyak mengacu pada IFRS dalam pelaporan
keuangan perusahaan-perusahaan di dalamnya.
Alasan digunakannya Hukum Kode dan Hukum Umum
1. Hukum
Kode
Hukum
kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur
sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat
lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang
diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan,
dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah
menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk.
Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang
lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini
adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling
berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme
hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Meksiko
dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja
penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari
sejarah masing-masing negara tersebut. Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan
dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem
hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum Europe Continental.
Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah
negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara
Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan
Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan
Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya.
Selanjutnya
keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara
asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut
sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan
pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1910.
Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan
terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
2. Hukum
Umum
Hukum
umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang
diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang
membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang
merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Salah
satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh
Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya
negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya.
Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum
(Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada
lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah dikalahkan dalam
perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada di bawah
pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum
umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis).
1.
Meksiko
Meksiko
adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan
minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di
dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di
dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi
ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran
transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun
laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun
2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko
bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan.
Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
2.
Korea Selatan
Korea
Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan
ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea
Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan
terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu
Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance
Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari
G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang
terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun
2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS
mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat
dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya,
di mana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB.
Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa
Continental).
3.
Kanada
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara
industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan
tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain
itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance
Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu
Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan
meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena
semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari
IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam
mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih
panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih
panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada
juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter
berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan
pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak
Salah satu faktor penerapan IFRS dalam
suatu Negara adalah sistem hukum yang dianut dalam Negara tersebut. Di dunia
ini terdapat dua orientasi dasar system hukum yang dianut dalam berbagai Negara
yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus).
Berdasarkan penjelasan pada poin
sebelumnya dapat diketahui bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang
menganut sistem hukum kode (sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum
yang dikenalkan dan dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh
karena itu, tidak heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat,
Meksiko merupakan Negara yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea
Selatan merupakan Negara yang mendapati campur tangan Jepang dan Perancis
dimana kedua Negara tersebut menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah
diketahui bahwa Kanada merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena
itu, Kanada menganut hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode
memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan
dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi hukum kode disebut juga “continental”, “legalistic”,
atau “seragam secara makro”.
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan,
dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini
bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada
banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui
ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada
pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009,
setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta
ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang
sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut
diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal
ini standar yang digunakan adalah IFRS.
Sumber :
http://pratiwidwisuhanti.blogspot.com/2014/04/negara-penerapan-ifrs-terbanyak.html
Perkembangan dan Klasifikasi dalam Akuntansi Internasionalhttp://eprints.undip.ac.id/29379/1/Skripsi002.pdf
http://www.stikstarakanita.ac.id/files/Tarakanita%20News%20No.%202/Opini/39%20Standarisasi,%20harmonisasi%20dan%20konvergensi%20IFRS.pdf
No comments:
Post a Comment