Total Pageviews

Friday, March 28, 2014

KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN BAGI PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DIBURSA EFEK

Agustus 2012, Bapepam dan LK telah menerbitkan satu peraturan yaitu Peraturan Nomor X.K.6 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-431/BL/2012  tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Penerbitan peraturan ini mencabut Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Kewajiban  Penyampaian Laporan Tahunan Bagi  Emiten  dan Perusahaan Publik dan  Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di Negara Lain.
Penyempurnaan Peraturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan Emiten dan Perusahaan Publik sebagai sumber informasi penting bagi pemegang saham dan masyarakat dalam membuat keputusan investasi. Dalam peraturan tersebut antara lain diatur mengenai kewajiban penyampaian bentuk, dan isi laporan tahunan.
Beberapa poin penting perubahan peraturan ini antara lain:
Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan
Emiten atau Perusahaan Publik (EPP) wajib menyampaikan hardcopy laporan tahunan sebanyak dua rangkap (satu diantaranya asli) juga dalam bentuk softcopy. Laporan tahunan wajib dimuat di website EPP dan dapat diakses setiap saat. Bagi EPP yang dual listing (terdaftar juga di bursa Negara lain) dapat mengikuti ketentuan otoritas di Negara lain tersebut, disampaikan pada tanggal yang sama, dan memuat informasi yang sama.
Ketentuan Umum dan Iktisar Data Keuangan Penting
Laporan tahunan memuat tambahan informasi CSR secara rinci dalam subjudul sendiri. Penyajian iktisar data keuangan penting dalam bentuk perbandingan selama tiga tahun (sebelumnya 5 tahun). Jika EPP pernah mengalami suspensi saham, maka EPP wajib menjelaskannya dan tindakan perusahaan dalam menyelesaikannya.
Laporan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Dalam laporan Dewan Komisaris, Dewan Komisaris memberikan penilaian terhadap kinerja Direksi, Dewan Komisaris juga memberikan pandangan atas prospek usaha yang disusun Direksi. Sementara dalam laporan Dewan Direksi, Direksi wajib memaparkan kinerja perusahaan, gambaran tentang prospek usaha, penerapan tata kelola perusahaan dan perubahan komposisi anggota Direksi dan alasan perubahannya (jika ada).
Profil Perusahaan.
Pengungkapan pemegang saham utama dan pengendali perusahaan sampai kepada pemilik individu dalam bentuk skema dan diagram. Artinya jika pemilik mayoritas adalah berbentuk entitas, maka entitas tersebut terus ditelusuri keatasnya sampai menemukan nama pemilik secara individu. EPP juga wajib mengungkapkan informasi mengenai jasa yang diberikan, fee, dan periode penugasan yang telah dilakukan oleh profesi penunjang pasar modal yang memberikan jasa berkala terhadap EPP tersebut.
Analisis dan Pembahasan Manajemen
EPP wajib mengungkapkan secara komprehensif mengenai analisis kinerja keuangan berikut penyebab dan dampaknya. Rincian informasi material seperti investasi, ekspansi, divestasi, penggabungan/peleburan usaha, akusisi, restrukturisasi utang/modal, transaksi afiliasi, dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Tata Kelola Perusahaan
EPP diwajibkan mengungkapkan prosedur dasar penetapan dan besarnya remunerasi anggota Dewan Komisaris/Direksi, khusus untuk Direksi diungkapkan hubungan antara remunerasi dengan kinerja perusahaan. EPP juga harus menjelaskan kebijakan perusahaan dan pelaksanaan rapat Dewan Komisrasi/Direksi/Komite Audit dan frekuensi serta tingkat kehadirannya. EPP juga harus mengungkapakan independensi Komite Auditnya.
EPP juga harus mencantumkan mengenai unit audit internalnya, sistem pengendalian internal dan manajmen resiko, pengungkapan penghargaan dan sanksi yang dikenakan kepada Perusahaan/Dewan Komisrasi/Direksi, pengungkapan kode etik dan budaya perusahaan, dan pengungkapan whistleblowing system.
Corporate Social Responsibility
Bahasan terkait kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan antara lain terkait aspek: lingkungan hidup; praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; pengembangan sosial dan kemasyarakatan; dan tanggungjawab produk. CSR dapat disampaikan dalam laporan tahunan atau laporan tersendiri.
Laporan Keuangan Audited
Laporan keuangan tahunan yang dimuat dalam laporan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang telah diaudit oleh akuntan dan memuat pernyataan pertanggungjawaban atas laoran keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan VIII.G.11 tentang tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan atau X.E.1 tentang kewajiban penyampaian laporan berkala oleh perusahaan efek.
Tanda Tangan Dewan Komisaris dan Direksi
Laporan tahunan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat. Hal ini sebagai bukti pertanggungjawaban anggota Dewan Komisrasi dan Direksi atas kebenaran isi laporan tahunan.
Pemberlakuan Peraturan.
Pertauran ini berlaku untuk penyusunan laporan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada atau setelah tanggal 31 Desember 2012.

No comments:

Post a Comment