Agustus 2012,
Bapepam dan LK telah menerbitkan satu peraturan yaitu Peraturan Nomor X.K.6
lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-431/BL/2012 tentang
Penyampaian Laporan Tahunan
Emiten atau Perusahaan Publik. Penerbitan peraturan ini mencabut Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan
Perusahaan Publik dan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
KEP-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang
Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di Negara Lain.
Penyempurnaan Peraturan tersebut dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan Emiten
dan Perusahaan Publik sebagai sumber informasi penting bagi pemegang saham dan
masyarakat dalam membuat keputusan investasi. Dalam peraturan tersebut antara
lain diatur mengenai kewajiban penyampaian bentuk, dan isi laporan tahunan.
Beberapa poin penting perubahan peraturan ini antara lain:
Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan
Emiten atau Perusahaan Publik (EPP) wajib
menyampaikan hardcopy laporan tahunan sebanyak dua rangkap (satu
diantaranya asli) juga dalam bentuk softcopy. Laporan tahunan wajib
dimuat di website EPP dan dapat diakses setiap saat. Bagi EPP yang dual listing
(terdaftar juga di bursa Negara
lain) dapat mengikuti ketentuan otoritas di Negara lain tersebut, disampaikan
pada tanggal yang sama, dan memuat informasi yang sama.
Ketentuan Umum dan Iktisar Data Keuangan
Penting
Laporan tahunan memuat tambahan informasi CSR
secara rinci dalam subjudul sendiri. Penyajian iktisar data keuangan penting
dalam bentuk perbandingan selama tiga tahun (sebelumnya 5 tahun). Jika EPP
pernah mengalami suspensi saham, maka EPP wajib menjelaskannya dan tindakan
perusahaan dalam menyelesaikannya.
Laporan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Dalam laporan Dewan Komisaris, Dewan Komisaris
memberikan penilaian terhadap kinerja Direksi, Dewan Komisaris juga memberikan
pandangan atas prospek usaha yang disusun Direksi. Sementara dalam laporan
Dewan Direksi, Direksi wajib memaparkan kinerja perusahaan, gambaran tentang
prospek usaha, penerapan tata kelola perusahaan dan perubahan komposisi anggota
Direksi dan alasan perubahannya (jika ada).
Profil Perusahaan.
Pengungkapan pemegang saham utama dan pengendali
perusahaan sampai kepada pemilik individu dalam bentuk skema dan diagram. Artinya jika
pemilik mayoritas adalah berbentuk entitas, maka entitas tersebut terus
ditelusuri keatasnya sampai menemukan nama pemilik secara individu. EPP juga
wajib mengungkapkan informasi mengenai jasa yang diberikan, fee, dan periode
penugasan yang telah dilakukan oleh profesi penunjang pasar modal yang
memberikan jasa berkala terhadap EPP tersebut.
Analisis dan Pembahasan Manajemen
EPP wajib mengungkapkan secara komprehensif
mengenai analisis kinerja keuangan berikut penyebab dan dampaknya. Rincian
informasi material seperti investasi, ekspansi, divestasi,
penggabungan/peleburan usaha, akusisi, restrukturisasi utang/modal, transaksi
afiliasi, dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Tata Kelola Perusahaan
EPP diwajibkan mengungkapkan prosedur dasar
penetapan dan besarnya remunerasi anggota Dewan Komisaris/Direksi, khusus untuk
Direksi diungkapkan hubungan antara remunerasi dengan kinerja perusahaan. EPP
juga harus menjelaskan kebijakan perusahaan dan pelaksanaan rapat Dewan
Komisrasi/Direksi/Komite Audit dan frekuensi serta tingkat kehadirannya. EPP
juga harus mengungkapakan independensi Komite Auditnya.
EPP juga harus mencantumkan mengenai unit audit
internalnya, sistem pengendalian internal dan manajmen resiko, pengungkapan
penghargaan dan sanksi yang dikenakan kepada Perusahaan/Dewan
Komisrasi/Direksi, pengungkapan kode etik dan budaya perusahaan, dan
pengungkapan whistleblowing system.
Corporate Social Responsibility
Bahasan terkait kebijakan, jenis program, dan biaya
yang dikeluarkan antara lain terkait aspek: lingkungan hidup; praktik
ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; pengembangan sosial dan
kemasyarakatan; dan tanggungjawab produk. CSR dapat disampaikan dalam laporan
tahunan atau laporan tersendiri.
Laporan Keuangan Audited
Laporan keuangan tahunan yang dimuat dalam
laporan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang telah
diaudit oleh akuntan dan memuat pernyataan pertanggungjawaban atas laoran
keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan VIII.G.11 tentang tanggung jawab
Direksi atas laporan keuangan atau X.E.1 tentang kewajiban penyampaian laporan
berkala oleh perusahaan efek.
Tanda Tangan Dewan Komisaris dan Direksi
Laporan tahunan ditandatangani oleh seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat. Hal ini sebagai bukti
pertanggungjawaban anggota Dewan Komisrasi dan Direksi atas kebenaran isi
laporan tahunan.
Pemberlakuan Peraturan.
Pertauran ini berlaku untuk penyusunan laporan
tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada atau setelah tanggal 31 Desember
2012.
No comments:
Post a Comment