1. 1.
HUKUM
PERDTA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di daratan Eropa
(civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo
Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
2.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud
Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten
dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini
diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad
No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang –
Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun
Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat
ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan
Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu keadaan hukum
di eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa
tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasaan, sehingga orang mencari
jalan kearah adanya kepastian hukum, lesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code
Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil
des Francais ini adalah merupakan sebagian Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia
dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum
ada di Jaman Romawi antara lain masalah weseel, asuransi, badan-badan hukum.
Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya
dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa
Belanda (1809-181), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan
Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais
atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah
beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa
Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan
tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk
Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland
isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code
de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil
(KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek
van koophandle).
3. 3.
PENGERTIAN
& KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk
Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum
Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari
militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap
peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan
pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antar peseorangan di dalam masyarakat
dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di
dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara
timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat
tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di
dlam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan
Hukum Dagang.
4. 4.
SISTEMATIKA HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain:
a. sistem hukum Anglo-Saxon
(Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk
negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat.
b. sistem hukum Eropa Continental,
sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment